Friday, October 7, 2016

STEP BY STEP MENDAPATKAN CoGS

NursingPost | Sugeng Riyadi*** | Beberapa tahun lalu, rekan-rekan perawat Indonesia yang baru bergabung di Qatar sempat kesulitan mendapatkan CoGS. Ada beberapa factor penyebab yang menghambat, namun Alhamdulillah, akhirnya CoGS itu bisa didapatkan juga.

Trus, CoGS itu apa sih?

CoGS kependekan dari Certificate of Good Standing. Dokumen ini menjadi salah syarat dalam pengurusan healthcare practitioner license di Qatar. Dan diterapkan juga di negara-negara kawasan Timur Tengah seperti Saudi Arabia dan Uni Emirat Arab.

"A CoGS is the document used by one registration authority to indicate to another that healthcare practitioners are legally registered and permitted to practice without restriction.

The intention of the CGS is to show that there is no legal impediment to registration and that a healthcare practitioner can reasonably be regarded as safe to practice, within the context of the licensing laws in the country of the issuing authority.

CoGS are not usually difficult to get. Most registration authorities have well established processes to apply for CoGS. (Qatar Council for Healthcare Practitioners)."

Konsil Tenaga Kesehatan Qatar (QCHP) mendefinisikan CoGS sebagai sebuah dokumen yang digunakan otoritas registrasi ke pihak lain bahwa praktisi tenaga kesehatan tersebut terdaftar secara hukum dan diijinkan untuk melakukan praktik tanpa pembatasan.

CoGS dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa tidak ada halangan hukum dalam urusan registrasi dan menyatakan bahwa tenaga kesehatan yang bersangkutan dinyatakan aman untuk melakukan praktik dalam konteks hukum di negara yang mengeluarkannya.

QCHP juga menyatakan bahwa biasanya CoGS adalah dokumen yang tidak susah untuk mendapatkannya. Kebanyakan otoritas registrasi sudah mapan dalam memproses dokumen COGS.

Baru-baru ini PPNI DPLN Qatar mempunyai seorang anggota yang sedang dalam proses pengurusan Nursing License di Qatar. Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Diantaranya proses verifikasi dataflow, prometric test dan mengirimkan CoGS sebagai kelengkapan pengurusan nursing license.

Untuk mendapatkan dokumen ini, seorang perawat harus mengajukan Surat Permohonan ke Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Namun, ada dua proses yang harus dijalani. Yang pertama mengajukan Surat Rekomendasi Pengurusan CoGS dari Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI). Kemudian yang kedua adalah mengurus CoGS ke BPPSDM dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari DPP PPNI.

Berikut ini langkah-langkah mendapatkan Surat Rekomendasi Pengurusan CoGS di PPNI:

1. Sudah terdaftar sebagai anggota PPNI yang dibuktikan telah memiliki NIRA (Nomor Induk Registrasi Anggota) PPNI.

2.  Mengisi formulir Permohonan Surat Rekomendasi CoGS dari PPNI, ditujukan ke DPP PPNI dan tembusan ke DPW/DPLN PPNI.

3. Melampirkan dokumen-dokumen yang meliputi: Curriculum Vitae (CV) terbaru, Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 cm, Copy ijazah pendidikan keperawatan berikut transkrip nilai, Surat-surat pengalaman kerja dan sertifikat-sertifikat pelatihan seperti tercantum dalam CV.

4. Membayar biaya pengurusan Surat Rekomendasi untuk PPNI sebesar 250.000 Rupiah ke Rekening DPP PPNI.

5. Dokumen-dokumen tersebut bisa dikirimkan langsung ke DPD/DPW/DPLN untuk dilakukan verifikasi, kemudian pihak DPD/DPW/DPLN akan memberikan Surat Rekomendasi kepada DPP PPNI. Dokumen bisa juga dikirimkan ke alamat email. Sebagai contoh, jika anda di Qatar, maka dokumen-dokumen tersebut ditujukan ke email ppniqatar@gmail.com dan CC ke email DPP PPNI dppppni@gmail.com.

6. Setelah DPP PPNI menerima Surat Rekomendasi dari DPW/DPLN, maka DPP PPNI akan mengeluarkan Surat Rekomendasi Pengurusan CoGS di BPPSDMK.

Proses mendapatkan Surat Rekomendasi Pengurusan CoGS di PPNI berlangsung cepat. Yang terpenting adalah dilakukan follow up secara intensif.

Tahapan selanjutnya adalah pengurusan ke BPPSDM. Berikut ini dokumen-dokumen yang harus dilengkapi untuk dikirim secara langsung ke kantor BPPSDMK atau email:

1. Surat Rekomendasi Pengurusan CoGS dari DPP PPNI.

2. Melampirkan dokumen-dokumen diantaranya: STR yang masih berlaku, Ijazah dan transkrip, pas foto berwarna 4 x 6 cm (latar belakang merah atau biru).

3. Proses pengurusan CoGS di BPPSDM itu GRATIS alias tidak dipungut biaya apapun.

4. Dokumen-dokumen diatas bisa dikirim langsung ke kantor BPPSDMK Kemenkes RI di Jakarta Selatan, DKI Jakarta atau bisa dikirimkan ke email tkkibidang3@gmail.com.

5. Proses pengurusan sekitar 1 minggu.

6. Pengambilan dokumen CoGS dilakukan oleh yang bersangkutan atau bisa menghubungi BPPSDMK utk bisa dikirimkan ke alamat instansi luar negri tempat yang bersangkutan bekerja (dengan risiko menanggung biaya pengiriman dokumen).

Demikian yang bisa saya sharing tentang cara mengurus CoGS di BPPSDMK. Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan perawat yang saat ini sedang atau akan berkarir di Timur Tengah. Semoga sukses untuk semua.

Qatar, 7 Oktober 2016

***Sekretaris PPNI DPLN Qatar periode 2012-2017).
Email: riyadi.sugeng@gmail.com
Website: www.jelajahqatar.com
FP: www.facebook.com/NursingPost

No comments:

Post a Comment

Thanks for reading this blog!