Monday, October 5, 2015

Proses Nursing License di Qatar


@Nursing_Post | Nursing License bisa diibaratkan sebagai SIM (Surat Ijin Mengemudi) bagi pengendara kendaraan bermotor. Seorang Perawat hendaknya memiliki Nursing License untuk melaksanakan praktik keperawatan professional.


Nursing License di Indonesia saat ini dikenal dengan istilah Surat Tanda Registrasi (STR).
STR, selembar surat yang minggu ini menjadi trending topic di sosial media setelah munculnya Surat Terbuka dari Pak Syaifoel Hardy (CEO Indonesian Nursing Trainers).

Selembar surat yang oleh sebagian rekan-rekan profesi Perawat susah didapatkannya dan menjadi kendala dalam mencari pekerjaan.

Saya, saat ini bekerja menjadi seorang Perawat di negeri Qatar. Saya merupakan satu dari total 63 perawat Indonesia yang saat ini mengais rejeki di negeri tuan rumah piala dunia 2022. Melalui media ini, saya mencoba berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang isu keperawatan di Qatar, khususnya tentang seluk beluk membuat Nursing License.




Sesuai dengan Qatar National Vision 2030 yang tertuang secara rinci dalam Qatar National Health Strategy 2011-2016, Pemerintah Qatar memiliki 7 strategi jitu yang ingin diraih, diantaranya:
1. A comprehensive world-class healthcare system whose services are accessible to the whole population (Sebuah sistem kesehatan berkelas dunia yang komprehensif, yang layanannya bisa diakses oleh seluruh penduduk)
2. An integrated system of healthcare offering high-quality services (Sebuah sistem pelayanan kesehatan yang terintegrasi, yang menawarkan pelayanan berkualitas tinggi)
3. Preventive healthcare, taking into account the differing needs of men, women, and children (Pelayanan kesehatan preventif/pencegahan, dengan mempertimbangkan kebutuhan pada laki-laki, perempuan dan anak-anak).
4. A skilled national workforce capable of providing high-quality health services (Tenaga kesehatan nasional yang terampil mampu memberikan pelayanan kesehatan berkualitas tinggi).
5. A national health policy that sets and monitors standards (Sebuah kebijakan kesehatan nasional yang menetapkan dan memonitor standar).
6. Effective and affordable services in accordance with the principle of partnership in bearing the costs of healthcare (Pelayanan yang efektif dan terjangkau sesuai dengan prinsip kemitraan dalam menanggung biaya pelayanan kesehatan).
7. High-caliber research directed at improving the effectiveness and quality of healthcare (Penelitian berkaliber tinggi diarahkan pada peningkatan efektifitas dan kualitas pelayanan kesehatan).
Dalam poin-poin diatas dapat kita pahami bahwa Negara Qatar memiliki cita-cita mewujudkan pelayanan kesehatan berkelas dunia, komprehensif dan terjangkau oleh semua penduduknya.

Tenaga kesehatan sebagai pelaksana di lapangan, menjadi salah satu faktor penentu kesuksesan program diatas. Maka dari itu Qatar Council for Healthcare Practitioners (QCHP) atau Konsil Praktisi Kesehatan Qatar  sebagai lembaga pemerintah dibawah Supreme Council of Health Qatar (SCHQ) mempunyai tanggung jawab dalam verification (verifikasi), registration (pendaftaran), dan licensing (perijinan) bagi semua tenaga kesehatan yang bekerja di Qatar. Hal ini untuk memastikan bahwa semua tenaga kesehatan di Qatar benar-benar tenaga kesehatan professional yang mampu mendukung tercapainya Qatar National Health Strategy.

QCHP mengatur sistem verification, registration & licensing bagi semua tenaga kesehatan, diantaranya; Physicians (Dokter), Dentists (Dokter gigi), Nurses (Perawat), Pharmacists (tenaga kefarmasian), dan Allied healthcare practitioners (tenaga kesehatan lainnya).
Pelayanan satu atap dalam hal verifikasi, registrasi dan licensi tenaga kesehatan di Qatar, tidak dipraktikkan di Indonesia.

Di Indonesia, proses Sertifikasi dan Registrasi tenaga kesehatan yang dilakukan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) hanya berlaku bagi pofesi Perawat, Bidan, Fisioterapis, Perawat Gigi, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Radiografer, Okupasi Terapis, Ahli Gizi, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, Teknisi Gigi, Sanitarian, Elektromedis, Analis Kesehatan, Perawat Anestesi, Akupunktur Terapis, Fisikawan Medis, Ortotis Prostetis, Teknisi Tranfusi Darah, Teknisi Kardiovaskuler serta Ahli Kesehatan Masyarakat. Sementara profesi Dokter, Dokter gigi dan Tenaga kefarmasian tidak berkewajiban mengurus STR (license) di MTKI.

Kenapa mesti dibedakan? Saya belum tahu jawabannya. Biarlah itu menjadi urusan para pemimpin negeri ini.

Yuk! Kita lanjutkan menelaah sistem verification, registration dan licensing tenaga kesehatan di Qatar, khususnya untuk Nurses.

Sesuai panduan dari Guidelines for Nurses dalam proses Verification, Registration/Evaluation and Licensing di Qatar, untuk mendapatkan Nursing License di Qatar, seorang kandidat harus melalui beberapa tahapan.

Nursing license di Qatar diberikan kepada dua kelompok. Kelompok pertama untuk General Scope Nurse, Midwife dan Nurse Specialist. Sedangkan kelompok kedua untuk Nurse Trainee.
Kandidat General Scope Nurse ditujukan bagi seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan Bachelor Degree in Nursing (pendidikan keperawatan selama 4 tahun) atau Diploma in Nursing (pendidikan keperawatan selama 3 tahun setelah lulus dari High School/SMA) atau Associate Degree (khusus untuk lulusan Amerika Serikat).


Selain persyaratan pendidikan, kandidat General Scope Nurse disyaratkan memiliki pengalaman kerja minimum 2 tahun setelah lulus dari Bachelor Degree in Nursing atau Diploma in Nursing, dan pengalaman 3 tahun sebagai Nurse setelah lulus dari Associate Degree.

VERIFICATION


Tahapan pertama adalah proses verifikasi ijazah keperawatan, pengalaman kerja dan Nursing License dari Home Country. Verifikasi ini diperuntukkan bagi seseorang yang menempuh pendidikan di luar Qatar dan tidak disponsori oleh Pemerintah Qatar. Verifikasi juga wajib bagi seseorang yang mempunyai pengalaman kerja di luar Qatar dan mempunyai nursing license di luar Qatar.

Verifikasi tidak berlaku bagi seseorang yang menempuh pendidikan keperawatan dan memiliki pengalaman kerja di Qatar. Aplikan mempersiapkan semua dokumen yang dimaksud dalam bentuk scan document, kemudian mengirimkan secara langsung ke kantor SCHQ atau dikirim secara online melalui website http://www.dfgsch.com beserta formulir isian dataflow yang sudah diisi secara lengkap. Formulir dataflow bisa diunduh di website QCHP. Proses verifikasi ini membutuhkan biaya sekitar 500 QAR.

Pembayaran dilakukan melalui akun berikut:

Account Name: DATAFLOW SERVICES FZ LLC

Bank Name: Emirates NBD
Bank Address : Dubai Media City Branch CNBC Building No 07 DMC P.O Box: 777, Dubai, UAE
IBAN & Bank Accounts: AE240260001024899133904 QR 1024899133904
SWIFT Code: EBILAEAD

Aplikan dapat mengirim dokumen online secara mandiri, melakukan pembayaran online dan mengecek hasil verifikasi.

REGISTRATION


Tahapan kedua adalah proses registrasi yang dilakukan oleh aplikan secara online melalui electronic registration and licensing system di http://www.qchp.org.qa. Berikut ini dokumen-dokumen yang harus dilengkapi:


1. Copy of Valid Passport.
2. Copy of Valid QID (if applicable).
3. One recent photo
4. Curriculum Vitae (C. V.).
5. Copy of all academic certificates with official transcript
6. Copy of all work experience certificates.
7. Copy of valid medical/registration license from home country or medical/registration licenses accompanying the required years of work experience (if applicable).
8. Copy of proof of submission to the verification company (if applicable).
9. Copy of the passing certificate of the qualifying exam (if available).

Ketika semua persyaratan sudah dilengkapi, maka aplikan mengirimkan secara online ke website QCHP, dan lakukan pembayaran (if applicable). Proses selanjutnya, semua dokumen akan masuk ke laman employer.

Jika semua dokumen sudah disetujui oleh employer, maka tahap selanjutnya menuju ke Registration Department QCHP Departemen ini akan menentukan apakah semua persyaratan sudah lengkap dan sesuai. Jika memang ada yang tidak sesuai, maka aplikasi akan ditolak atau dikembalikan ke aplikan.
Untuk aplikan dari luar negeri (expatriate) diwajibkan mengikuti uji kualifikasi melalui Prometric Exam. Pembahasan mengenai prometric exam akan ditulis secara terpisah.

Secara singkatnya, Prometric exam merupakan computer based exam yang bisa dilakukan di semua cabang test center di seluruh dunia. Test ini merupakan multiple choice exam dengan biaya sekitar 200 US Dollar.

Uji prometric dikecualikan bagi aplikan yang sudah lulus uji NCLEX dan tidak lebih dari 5 tahun.
Aplikan diberikan kesempatan tiga kali ujian Prometric. Jika tetap gagal, maka dinyatakan tidak lolos kualifikasi dan tidak bisa melanjutkan proses licensing.

Jika anda sudah lulus prometric exam, anda diminta menyerahkan hasil prometric exam ke QCHP. Selanjutnya QCHP akan merilis CID letter (Criminal Investigation Department).
Tahapan registration perlu dilakukan follow up, minimum setelah 25 hari kerja.



LICENSING

Tahapan terakhir adalah licensing. Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam tahapan ini adalah:

1. Copy of Verification Report payment receipt.
2. Copy of Valid passport +Copy of Valid QID (if applicable).
3. One recent photo.
4. Copy of Police Clearance Certificate from Qatari Ministry of Interior.
5. Blood test, which can be issued by: Hamad Medical Corporation, Medical Commission (with CDC stamp of Vaccination), Private hospitals (Al Ahli, Al Emadi & Doha Clinic), Primary Healthcare Corporation (For Qataris only).
6. Blood test must include: HIV test, HCV test, HBV test, HB vaccination and chest X-Ray.
7. Copy of valid Recognized CPR Course or its equivalent, (or CPR registration receipt & Undertaking letter signed and stamped by the place of work confirming that copy of the CPR Certificate will be provided once it is received.)
8. Copy of all academic certificates.
9. Copy of all work experience certificates.
10. Copy of valid medical/registration license from home country and medical/registration licenses accompanying the required years of work experience.
11. Original Certificate of Good Standing must be sent directly from the Registration authority of the last 5 years of work experience, to the: Registration Section, Medical Licensing, Supreme Council of Health, P.O. Box: 7744, Doha, Qatar.

Semua dokumen diatas, dikirimkan secara online melalui website http://www.qchp.org.qa. Follow up bisa dilakukan minimum setelah 20 hari kerja. Informasi lebih lengkap bisa didapatkan di website QCHP atau langsung datang ke Kantor yang beralamat di PO BOX 7744 DOHA, QATAR +974 4407 0319/0366/0350 FAX. +974 44070831. Untuk proses Nursing License renewal akan ditulis terpisah, biar tulisan ini tidak terlalu panjang. Semoga bermanfaat.

Dukhan, 25 Agustus 2015

REFERENSI:
1. Qatar Center for Healthcare Practitioners, Guidelines for Nurses, diakses melalui http://www.qchp.org.qa 25 Agustus 2015.

2. Qatar Center for Healthcare Practitioners, Promary Source Verification Details & Guidelines, diakses melalui http://www.qchp.org.qa 25 Agustus 2015.

3. Qatar Center for Healthcare Practitioners, e-License User Manual, diakses melalui http://www.qchp.org.qa 25 Agustus 2015.

4.Qatar Center for Healthcare Practitioners, Circular (14/2014), diakses melalui http://www.qchp.org.qa 25 Agustus 2015.

5. Qatar Center for Healthcare Practitioners, Certificate of Good Standing Requirements, diakses melalui http://www.qchp.org.qa 25 Agustus 2015.

6. http://www.sch.gov.qa/home-en

7. http://www.dfgsch.com

8. http://www.prometric.com/en-us/clients/schq/Pages/landing.aspx

No comments:

Post a Comment

Thanks for reading this blog!